|
Komponen
|
Perwakilan
|
Jumlah
|
|
HIV
|
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – DAPIL 2 dan 3
|
1
|
|
ODHIV (PLWHIV) – DAPIL 2 dan 3
|
1
|
|
|
Populasi kunci (KAP) – DAPIL 1, 2 dan 3
|
2
|
|
|
TB
|
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
|
3
|
|
Orang yang terdampak TB (PLW- TB/KAP)
|
1
|
|
|
Malaria
|
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
|
1
|
|
Orang terdampak Malaria/dari daerah endemik Malaria
|
1
|
|
|
|
Total
|
10
|
|
No
|
KATEGORI
|
KOMPONEN
|
|
HIV - TB - Malaria
|
||
|
1
|
LSM
|
Kriteria Individu yang akan mewakili LSM:
1. CSO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diwakili berbentuk Yayasan atau Perkumpulan dan berasal dari Indonesia.
2. CSO atau LSM yang diwakili memiliki Sekretariat dan Tim Sekretariat tetap. 3. CSO atau LSM yang diwakili memiliki Ketua dan Pengurus yang masa berlakunya sampai dengan 2026. 4. CSO atau LSM yang diwakili sudah melakukan kegiatan penanggulangan HIV/TB/Malaria di salah satu hal berikut ini. (a) Komunitas. (b) Layanan. (c) Komunitas dan Layanan. 5. Memiliki pengalaman dalam program HIV/TB/Malaria berbasis komunitas selama minimal 5 tahun. 6. Memiliki keterampilan komunikasi dan siap tampil dalam negosiasi serta diplomasi di forum resmi CCM dan forum lain menyangkut program HIV/TB/Malaria berbasis komunitas. 7. Menyatakan komitmen secara tertulis untuk mengalokasikan waktu dan tenaga demi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM. 8. CSO atau LSM yang sudah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan mendaftar. 9. CSO atau LSM yang saat ini menjadi Principal Recipient (PR) tidak dapat menjadi anggota CCM sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola CCM 2023 |
|
2
|
Orang terdampak penyakit:
a. PLW-HIV
b. PLW- TB
c. PLW-Malaria/ dari daerah endemis Malaria
|
Kriteria Individu :
1. Orang yang hidup dengan HIV/TB/Malaria atau telah sembuh dari TB/Malaria yang terlibat dalam penanggulangan HIV/TB/Malaria selama minimal 5 tahun.
2. Berkomitmen menyediakan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM mewakili PLWD HIV/TB/Malaria dengan menjunjung tinggi nilai - nilai transparansi dan akuntabilitas. 3. Memiliki keterampilan dasar komunikasi terutama dalam melakukan negosiasi serta diplomasi dalam forum resmi. 4. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. 5. Individu yang merupakan bagian dari Principal Recipient (PR) dana hibah Global Fund tidak dapat menjadi anggota sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola CCM 2023. 6. Individu yang merupakan bagian dari staf CSO/LSM/Organisasi yang mewakili orang terdampak AIDS, TB, dan Malaria dan telah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan untuk mendaftar. |
|
3
|
Kriteria Individu Populasi Kunci HIV (KAP)
|
1. Mewakili jaringan populasi kunci pengguna napza atau Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau Waria atau perempuan rentan atau remaja atau pekerja seks.
2. Terlibat dalam penanggulangan HIV selama minimal 5 tahun. 3. Berkomitmen menyediakan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM mewakili PLWD HIV/TB/Malaria dengan menjunjung tinggi nilai - nilai transparansi dan akuntabilitas. 4. WNI dan berdomisili di Indonesia. 5. Individu yang merupakan bagian dari staf LSM/Organisasi populasi kunci AIDS dan telah memiliki perwakilan di CCM tidak dapat menjadi anggota sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola CCM 2023. |
|
4
|
Kriteria Khusus Kelompok TB dan Malaria
|
1. Calon yang berasal dari CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari LSM lain yang bekerja di isu HIV/TB/Malaria.
2. Calon yang berasal dari Orang yang terdampak HIV/ TB/Malaria wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Organisasi lain yang terdampak HIV/ TB/Malaria. 3. Bagi individu yang pada saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya maka tidak perlu mendaftar dan mengikuti proses seleksi. |
|
5
|
Kriteria Khusus Kelompok HIV
|
Pemilihan anggota CCM dari komponen AIDS menggunakan sistem pemilihan
berdasarkan Daerah Pemilihan (DAPIL) yang terdiri dari: a. DAPIL 1 Wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB) terdiri atas 18 Provinsi. b. DAPIL 2 Wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA) terdiri atas 12 Provinsi. c. DAPIL 3 Wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT) terdiri atas 8 Provinsi. Setiap komponen CSO, PLWD, dan KAP mendapat jatah 2 kursi, sehingga total kursi adalah 6 kursi dengan komposisi ditentukan oleh Panitia Seleksi. Calon anggota CCM untuk omponen AIDS memiliki syarat khusus sebagai berikut. 1. Berdomisili sesuai dengan DAPIL yang akan diwakili. Sebagai contoh mereka yang berdomisili di Palangkaraya maka mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Tengah. Contoh lain misalnya mereka yang berdomisili di Merauke maka mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Timur. 2. Calon dari kategori CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari organisasi CSO atau LSM yang bekerja di isu AIDS di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari CSO atau LSM nasional yang bekerja di isu AIDS. 3. Calon dari kategori Orang Terdampak HIV (PLHIV) wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari organisasi PLHIV di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari organisasi PLHIV nasional. Calon dari kategori Populasi Kunci (Key Affected Population - KAP) wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci nasional. 4. Bagi individu yang saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya, tetap harus melamar sebagai calon anggota dan perlu melampirkan surat dukungan. DAPIL 1: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah; DAPIL 2: Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Sulbar, dan Gorontalo DAPIL 3: Maluku, Malut, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya |
|
Daerah Pemilihan (DAPIL)
|
PLHIV
|
CSO/LSM
|
KAP
|
|
Wilayah Indonesia Barat (WIB)/DAPIL 1
|
Terpenuhi | ||
|
Wilayah Indonesia Tengah (WITA)/DAPIL 2
|
2 keterwakilan dari PLHIV/CSO/KAP
|
||
| Wilayah Indonesia Timur (WIT)/DAPIL 3 | 2 keterwakilan dari PLHIV/CSO/KAP | ||
1. Calon yang berasal dari CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari LSM lain yang bekerja di isu HIV/TB/Malaria.
2. Calon yang berasal dari Orang yang terdampak HIV/ TB/Malaria wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Organisasi lain yang terdampak HIV/ TB/Malaria.
3. Bagi individu yang pada saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya maka tidak perlu mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
1. Tahap seleksi persyaratan administrasi akan dilaksanakan antara 1-5 Oktober 2026.
2. Proses wawancara akan dilaksanakan antara 6-14 Oktober 2026.
3. Pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti proses wawancara disampaikan melalui email.
4. Pemilihan Anggota CCM Perwakilan Masyarakat Sipil komponen AIDS, TB dan Malaria diputuskan dalam forum Pertemuan CSO Constituency